Dua orang itu merupakan terdakwa perkara korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS, hari ini tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mantan Dirut PT DI Budi Santoso segera disidang
Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ia mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Perkara PT DI, KPK panggil mantan Wamen BUMN
Atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kata Ali, KPK saat ini juga masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Selain dua terdakwa tersebut, diketahui terdapat nama-nama lain yang disebut KPK dalam konstruksi perkara turut menerima aliran uang saat itu, yakni Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI serta Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Baca juga: KPK panggil Budi Santoso sebagai tersangka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020