Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan Luther Jansen sebagai Anggota DPRD Batam melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pengganti Iman Sutiawan yang mengundurkan diri karena menjadi Calon Wakil Gubernur Kepri dalam Pilkada 2020.
Anggota KPU Batam William Seipattiratu mengatakan, pihaknya menetapkan Luther Jansen sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra pengganti Iman Sutiawan yang juga kader Gerindra, karena memiliki suara tertinggi di Daerah Pemilihan 6.
"Sudah (kami tetapkan). Luther Jansen peraih suara tertinggi Daerah Pemilihan 6 Sekupang Belakangpadang, sebanyak 3.255 suara," kata William Seipattiratu di Batam, Senin.
Ia menyatakan, terdapat tujuh calon anggota legislatif dari Partai Gerindra di dapil 6. Dan peraih suara terbanyak yang ditetapkan untuk pergantian antarwaktu adalah Luther Jansen.
KPU telah melakukan verifikasi sesuai PKPU 6 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2019, tentang penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota.
"KPU menyatakan Luther Jansen memenuhi syarat untuk PAW menggantikan Iman Sutiawan yang mengundurkan diri," kata Willy.
Ia menyatakan pihaknya akan menyurati DPRD Batam terkait dengan keputusan itu, dan mengirimkan tembusannya kepada partai politik, fraksi di DPRD dan Gubernur Kepri.
"KPU Batam tidak berlama-lama dalam memproses dan bahkan hanya empat hari mulai dari terima surat Ketua DPRD hingga pleno," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020