Pontianak (ANTARA News) - Anggota Tim Sembilan Century, Maruarar Sirait meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mendahului proses hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran "bailout" Bank Century.

"Bisa saja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bilang (penanganan Century) salah," kata Maruarar Sirait disela Konferensi Daerah (Konferda) III PDI Perjuangan Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, DPR sudah memutuskan opsi "C" terhadap dana talangan atau "bailout" untuk Bank Century yakni ada dugaan pelanggaran berbagai peraturan.

"Dugaan pelanggaran UU Tipikor, UU Perbankan serta pencucian uang," kata Maruarar Sirait.

Selain itu, lanjut dia, sudah disebutkan secara jelas siapa yang diduga melanggar aturan dalam penyaluran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century.

Ia menambahkan, DPR merupakan lembaga politik. "Ini harus dihargai," kata dia.

Namun ia menganggap menjadi hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bertanggungjawab terhadap keputusan bailout tersebut. "Berarti mendukung opsi `A`," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Opsi C didukung oleh 325 anggota DPR RI sedangkan Opsi A 212 anggota DPR RI dalam sidang paripurna di Jakarta, awal Maret.(T011/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010