Surabaya (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan perdata yang diajukan PT Sinar Fontana Raya.
Dalam sidang di PN Surabaya, Senin, Ketua Majelis Hakim, Armindo Pardede, mewajibkan, PT Trijaya Kartika selaku tergugat membayar uang ganti rugi terhadap Sinar Fontana sebesar Rp447,6 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan aset tanah seluas 15 hektare milik PT Taman Permai Indah menjadi jaminan sita.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama sewa-menyewa lahan yang dilakukan oleh Budi Said selaku Direktur Trijaya dengan Sinar Fontana pada 1993.
Karena merasa dirugikan, Sinar Fontana mengajukan gugatan pada Trijaya dan Budi Said dengan materi gugatan sita jaminan berupa lahan seluas 15 hektare.
Perkara tersebut menarik perhatian Satuan Tugas Mafia Peradilan karena diduga ada permainan dalam melakukan penyitaan tersebut. Tim dari Satgas Mafia Peradilan itu pun memantau persidangan perkara tersebut di PN Surabaya.
Apalagi sebelumnya, sejumlah karyawan Taman Permai Indah telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di kantor PN Surabaya.
Sementara itu, Ening Suwandari, selaku kuasa hukum Trijaya Kartika akan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mempertimbangkan dan mendengarkan dalil-dalil dari penggugat.
"Kami akan mengajukan banding karena keberatan kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya.(M038/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010