Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang buruh bangunan warga Indonesia (TKI), Senin, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh setengah tahun oleh pengadilan Kuala Lumpur karena mencoba membunuh seorang anggota polisi dua tahun lalu.
Hakim pengadilan Ahmad Kamar Jamaludin menjatuhkan hukuman itu terhadap Naldiman Ali, 42, yang telah mengaku bersalah, selama tujuh tahun setengah dimulai sejak penangkapan 18 Maret 2008, demikian kantor berita Bernama, Senin.
Naldiman didakwa mencoba membunuh Lans Koperal Zahiruddin Zainudin dengan menggunakan pisau di jalan tol Utara Selatan dekat pintu tol Jalan Duta, Kuala Lumpur, pukul 01.30 pagi, 18 Maret 2008.
Berdasarkan fakta di pengadilan yang dikemukakan jaksa Dzul Iswari Mohd Jaafar, ketika pasukan polisi memata-matai tak jauh dari sebuah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di jalan tol Utara Selatan dekat Plaza Tol Jalan Duta, mereka melihat dua orang yang mencurigakan menyeberang jalan tol dan bersembunyi dalam selokan.
Polisi kemudian menghampiri ke dua lelaki itu dan saat memperkenalkan diri kedua lelaki itu kemudian melarikan diri dan anggota polisi mengejar mereka.
Zahiruddin berhasil menahan Naldiman dan terjadi perkelahian. Naldiman kemudian menikam perut Zahiruddin dengan sebilah pisau sehingga polisi itu cedera perut bagian kanan dan banyak kehilangan darah.
Pengacara Naldiman, V Samynathan, memohon kepada hakim agar Naldiman dikenakan hukuman ringan karena dia hanya punya penghasilan 400 ringgit (Rp1,06 juta) per bulan dan menanggung biaya hidup isteri dan empat anaknya di Indonesia.
(T.A029/KWR)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010