Kotabaru (ANTARA News) - Seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, M Zaini, mendapatkan izin dari Kepala LP setempat untuk mengikuti Ujian Nasional (UN).
Siswa SMKN 1 Kotabaru tersebut, dikawal petugas dari lembaga pemasyarakatan Kotabaru untuk mengikuti UN di sekolah SMKN 1 Sigam, sekitar 4 km dari lokasi Lapas.
"Pemberian izin untuk mengikuti UN tersebut berdasarkan permintaan pihak sekolah yang bersangkutan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Eka Jaka Riswantara di Kotabaru, Senin.
Eka menjelaskan, penghuni Lapas kasus asusila pelanggar pasal 287 KUHP tersebut mendapatkan izin keluar Lapas untuk mengikuti ujian nasional mulai 22-30 Maret.
M Zaini yang divonis 1 tahun delapan bulan penjara itu, kata Eka, menjalani kurungan sejak 3 Maret 2009 dan akan berakhir sekitar 13 Pebruari 2011.
Setiap mengikuti ujian nasional di sekolah SMKN 1, Zaini akan selalu dikawal petugas dari lembaga pemasyarakatan.
Selain Zaini, seorang siswa SMA Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, yakni, Juwanto, juga mendapatkan kesempatan mengikuti ujian nasional.
Juwanto yang dijerat pasal 363 KUHP atau kasus pencurian tersebut mendapat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Kotabaru untuk mengikuti ujian nasional di sekolahnya.
(I022/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010