Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Minggu, mengatakan tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 telah selesai, dan sembilan KPU di daerah telah menetapkan jumlah pemilihnya.
Baca juga: DPS pada Pilkada serentak di Riau sebanyak 2.450.166 orang
Baca juga: 33 paslon Pilkada 2020 siap berlaga di wilayah Riau
Untuk Pilkada sembilan daerah di Riau ada sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 tempat pemungutan suara.
DPT terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dengan 397.918 pemilih, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah daerah yang terkecil dengan jumlah 139.234 pemilih.
Rahman menjelaskan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti pencocokan dan penelitian, penetapan DPS, uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, hingga akhirnya penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.
Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Selanjutnya juga akan segera diumumkan oleh PPS mulai 28 Oktober sampai 6 Desember 2020," kata Abdul Rahman.
Baca juga: KPUD Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19
Baca juga: KPU Riau umumkan 34 bakal pasangan calon lolos Pilkada Serentak 2020
Setiap KPU Kabupaten/Kota pelaksana pilkada juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).
Karena itu, lanjutnya, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya.
"Paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan," katanya.
Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan, jelas Abdul Rahman.
Baca juga: 34 Bapaslon Riau ikut tes kesehatan dan uji usap tenggorokan
Baca juga: KPU Riau: Sejumlah warga menolak petugas coklit
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020