Jakarta (ANTARA News) - Aset mantan pemilik Bank Century di luar negeri terdiri atas uang dan saham yang telah dibekukan pemerintah nilainya merosot dari sebelumnya Rp12 triliun menjadi Rp3 triliun.

Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin mengatakan, nilai aset tersebut merosot karena menurunnya nilai saham yang dimiliki oleh mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, Rafat Ali Rizvi, serta Hesham Al Warraq.

"Bukan salah hitung, mungkin ada benarnya karena kan nilai saham naik turun. Menurut Pak Susno, dulu Rp12 triliun, tapi menurut tim interdept itu sekitar itu," ujar Hendarman.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Mabes Polri Kom Jen Pol Susno Duaji pernah mengatakan bahwa aset milik mantan pemilik Bank Century yang telah dibekukan di luar negeri mencapai Rp12 triliun.

Namun, setelah dibentuk tim antardepartemen yang terdiri atas Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hendarman mengatakan, nilai aset yang berhasil diblokir hanya Rp3 triliun.

"Itu ada uang kontan dan saham-sahamnya, jadi apakah saham itu masih berharga atau tidak, tapi menurut hasil pemblokiran kalau dirupiahkan sekitar Rp3 triliun yang dulu disebutkan Pak Susno Rp12 triliun sampai Rp14 triliun," tutur Hendarman.

Nilai aset Rp3 triliun itu, lanjut dia, yang akan dituntut pemerintah untuk disita oleh negara melalui persidangan terhadap Robert Tantular, Ali Rizvi, dan Hesham Al Warraq atas tuntutan pencucian uang.

Menurut Hendarman, nilai aset itu bisa saja bertambah apabila saham-saham yang dimiliki oleh mantan pemilik Bank Century itu nantinya naik lagi.

"Saya percaya dengan Pak Susno, saya juga percaya dengan ini. Ini kan saham-saham kadang-kadang dulu dibuka, kadang-kadang ini mereka juga tidak bisa menutup semuanya, ini kan masih diblokir, jadi memang belum `fix`. Jadi pokoknya kita sita saja semuanya, ini kan dalam proses," jelas Hendarman.

Ia merinci aset yang bisa ditemukan oleh tim lintas departemen berada di 12 negara, di antaranya adalah 19,25 juta dolar AS berada di Hong Kong, 650 ribu dolar AS dan 400 ribu dolar AS berada di Singapura, 14,8 juta dolar AS di British Virgin Island, 72,27 juta dolar AS di Bermuda, 220 ribu dolar AS di Swiss, dan 872 dolar AS di Inggris.

Menurut Hendarman, aset telah diblokir itu harus menunggu keputusan pengadilan agar dapat disita oleh negara.

Saat ini, Ali Rizvi dan Hesham tengah menunggu proses disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hendarman mengakui, tidak seluruh aset tersebar di 12 negara itu bisa ditarik seluruhnya nantinya oleh negara. Ada beberapa negara yang meminta imbalan untuk mencairkan uang tersebut.

"Ya belum tentu bisa 100 persen. Ada suatu negara yang minta fee kalau itu kembali, ada yang menyerahkan sebagian. Ya nanti kita lihat, sekarang dalam proses. Kalau keputusan hakim bilang uang itu disita untuk negara, baru kita ke 12 negara menunjukkan keputusan itu," demikian Hendarman.

(T.D013/A041/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010