"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi COVID-19, untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta tidak diijinkan lagi, dan bagi yang sudah mendapat izin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja," kata Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang, Sabtu.
Sementara, pelaksanaan acara adat bagi warga meninggal, hanya diizinkan satu hari saja.
Baca juga: Pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut sudah 11.861 orang
"Bagi yang meninggal dunia dan dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi," terangnya.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson, juga berharap agar personel Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri melakukan razia pada pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa.
Termasuk juga pengaktifan kembali Pos Siskamling Desa dan Kelurahan dengan swadaya masyarakat.
"Perayaan Natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dengan hasil reaktif juga diminta melakukan isolasi mandiri, sebelum ke luar hasil swabnya. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi," imbuhnya.
Selain itu, pelaksanaan tugas luar kota oleh setiap ASN Tapanuli Utara juga tidak diperkenankan tanpa seizin Bupati Taput, jika tidak ingin ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data sebaran COVID-19 yang diunggah dalam situs covid19.taputkab.go.id pada Jumat malam, 16 Oktober 2020, warga Tapanuli Utara yang terkonfirmasi positif berjumlah 67 orang.
Dari total jumlah tersebut, 42 orang dinyatakan sembuh, 23 masih dalam perawatan, serta 2 orang meninggal dunia.
Baca juga: Positif COVID-19 di kaltim bertambah 197 jadi 11.503 kasus
Baca juga: Dalam sehari, kasus positif COVID-19 di Garut bertambah 63 orang
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Kota Bogor capai 77,75 persen
Pewarta: Juraidi dan Rinto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020