Jakarta (ANTARA News) - Tim pemeriksa dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari Senin menanyakan nama-nama makelar kasus kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.
"Kita menunggu, apa ada nama markus (makelar kasus) atau tidak. Ada nama tidak. Siapa dia. Dimana berkeliaran dan bagaimana praktiknya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.
Dalam pemeriksaan itu, Susno menjelaskan soal jalannya penyidikan kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, GT.
Namun Susno tidak membawa dokumen pendukung dalam pemeriksaan itu.
"Pak Susno kan sangat mengerti persoalan ini sehingga bisa memaparkan dengan lancar," ujarnya.
Polri, katanya, punya komitmen untuk menyelesaikan masalah itu dengan menegakkan aturan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, pemeriksa juga mengklarifikasi adanya bagi-bagi uang diantara tim penyidik kasus itu.
Kendati pemeriksaan Susno banyak menggali keterangan soal proses penyidikan dan klarifikasi soal markus, Aritonang menegaskan bahwa hingga kini proses penyidikan belum ditemukan indikasi penyimpangan.
Ia mengatakan, penyidik hanya menyita Rp395 juta dari Rp25 miliar uang yang berada di rekening GT.
Sisa uang tidak disita dan tidak diblokir penyidik karena tidak ada alasan yang kuat untuk menyitanya.
Kendati demikian, bukan berarti penyidik menghentikan kasus penyidikan setelah berkas kasus uang Rp395 juta diserahkan ke jaksa.
"Penyelidikan sisa uang itu belum dihentikan. Menang uang Rp25 miliar pernah diblokir atas permintaan penyidik tapi dibuka lagi," katanya.
Polri menjamin jika nantinya tuduhan adanya mafia kasus itu benar ada maka pimpinan Polri sependapat dengan Susno untuk memberantasnya.
Susno sendiri telah diam-diam meninggalkan gedung Divpropam usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu.
Diduga, Susno keluar lewat pintu samping dan bukan lewat pintu depan sebagaimana ia datang.
Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada rencana untuk pemeriksaan selanjutnya.
Pekan lalu, Susno menyebutkan adanya mafia kasus ini karena penyidik hanya mengusut uang Rp395 juta dari isi rekening Rp25 miliar.
Susno juga menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti.
Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim). Keduanya telah membantah menerima aliran dana itu.(S027/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010