Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk memenuhi undangan instansi itu terkait dugaan adanya makelar kasus.

"Tanya saja ke Henry," kata Susno sebelum memasuki gedung Divpropam Polri, Jakarta, Senin.

Henry yang dimaksud adalah pengacara Henry Yosodiningrat yang akan mendampingi Susno selama memberikan keterangan ke tim pemeriksa Divpropam.

Baik Susno dan Henry belum memberikan keterangan ke wartawan yang menyapanya di depan gedung Divpropam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang juga belum bersedia memberikan keterangan pers. "Nanti dulu, saya juga mau lihat dulu ke dalam," kata Aritonang sebelum masuk ke gedung Divpropam.

Divpropam telah mengundang Susno untuk datang pada Kamis (18/3), namun dia tidak hadir dengan alasan pada hari yang sama akan datang ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Di sela waktu itu, Susno menggelar jumpa pers di satu rumah makan di Jl Veteran tidak jauh dari kantor Satgas. Susno menyebutkan adanya mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan senilai Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak bernama GT.

Polri, menurut Susno, hanya menyidik sebagian kecil dari isi rekening yakni Rp395 juta sedangkan sisanya dikembalikan ke pemilik rekening.

Menurut Polri, penyidik hanya menemukan bukti bahwa dari Rp25 miliar hanya Rp395 juta yang ada unsur pidana karena ditransfer oleh pihak lain yang diduga ada kaitan dengan jabatannya di Ditjen Pajak, sedangkan sisanya terkait dengan bisnis properti.

Kasus rekening mencurigakan ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang yakni hukuman enam bulan penjara masa percobaan satu tahun bagi GT.

Susno menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti itu.

Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim). Kedua orang itu telah membantah soal aliran dana itu.

Keduanya telah melaporkan Susno ke Bareskrim karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
(S027/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010