Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaporkan kasus pemalsuan surat permohonan bantuan pelaksanaan pengamanan Pilkada 2020 ke Polda setempat.
"Kami sudah perintahkan Karo Hukum segera memprosesnya. Pemalsuan itu juga sudah disampaikan langsung Pak Isdianto (Gubernur Kepri yang sedang cuti Pilkada) kepada Kapolda," kata Sekdaprov TS Arif Fadillah dalam keterangan di Batam, Sabtu.
Surat palsu itu berisi permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan pilkada, tertanggal 12 Oktober 2020.
Arif menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam surat, di antaranya menggunakan kop gubernur, tapi tanda tangan atas nama Isdianto sebagai Plt Gubernur. Padahal pada 12 Oktober, Isdianto menjalani cuti, dan Kepri dipimpin Pjs Gubernur Bahtiar.
Baca juga: Nama Gubernur Bali dicatut dalam surat pengggalangan dana Pilkada 2020
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan bakar surat palsu Joko Tjandra
Baca juga: Bantul pastikan surat penutupan usaha akibat pegawai COVID-19, palsu
Pada nomor surat tertulis BKD, padahal OPD tersebut disingkat BKPSDM, bukan BKD.
Ia menegaskan, surat itu palsu dan tidak benar.
"Surat itu tidak benar dan Pemprov Kepri tidak ada sangkut pautnya. Untuk dana NPHD yang diperuntukan bagi keamanan sudah 100 persen dikucurkan dan tidak ada masalah," kata Arif.
Saat ini, Biro Hukum Pemprov Kepri menyiapkan berbagai bukti, termasuk dokumen bertandatangan Isdianto, sebagai data pembanding penyidik.
Sementara itu, surat itu sudah sempat beredar di sejumlah perusahaan yang ada di Kepri. Surat itu bernomor 110/808/2.1BKD dengan keterangan penting dan segera.
Karenanya Arif menegaskan agar perusahaan tidak menanggapi surat itu, karena palsu dan dilakukan untuk mencari keuntungan tersendiri dan merugikan Isdianto.
"Intinya pihak perusahaan tidak menanggapi surat itu," kata dia menegaskan.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020