Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat, tetap dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Semestinya perkara tersebut tetap diajukan ke proses persidangan sehingga perdebatan cukup atau tidak buktinya kasus itu, akan mendapat penilaian fair dari majelis hakim pengadilan negeri," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin saiman, di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan setuju penghentian penuntutan kasus Aman dan Simon Susilo (kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat.
Meski Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010 memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari Jaksa Agung.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur PT Bumiredjo, Budhi Yuwono yang menjadi korban dari aksi kakak dan adik Ayin. Pelapor mempertanyakan kasus itu yang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak 4 April 2007 , dinyatakan berkas kakak dan adik kandung Ayin dinyatakan lengkap (P21) , namun sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Boyamin menilai penghentian penuntutan itu, semakin menunjukkan wajah buruknya Kejagung karena diterbitkan setelah hampir tiga tahun berlarut-larutnya kasus tersebut. "Lembaga kejaksaan menampakkan dirinya menjadi pembela perseorangan yang diduga terkait mafia hukum dibandingkan membela kepentingan publik yang tercederai guna penegakkan hukum," katanya.
"Kejaksaan tidak dapat mewakili negara guna menciptakan kepastian hukum guna ketertiban masarakat," katanya.
Ia menambahkan semestinya perkara tersebut tidak dilakukan penghentian penuntutan karena seorang tersangka lainnya yang terkait kasus itu, yakni, Julianto telah divonis bersalah dan putusannya sudah tetap.
"Menilik dari rangkaian perkara, semestinya kejaksaan memberikan petunjuk kepada kepolisian dan atau menambah sangkaan tindak pidana penadahan (480 KUHP), pembobolan bank (UU Perbankan), dan pencucian uang kepada kakak dan adik Ayin itu, " katanya.
Kasus tersebut bermula dari laporan Budhi Yuwono pada tahun 2005 ke Polda Lampung yang menuduh Simon dan Aman, terlibat dalam pemalsuan surat kuasa dimana dengan surat kuasa yang diduga palsu tersebut keduanya diduga berhasil membobol uang PT Bumiredjo sebesar Rp32 miliar di Bank Danamon dan 1 ,4 juta dolar AS atau Rp45 miliar di Bank Mandiri. (R021/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010