Kotabaru (ANTARA News) - Menjelang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kelapa daerah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menemukan banyak pemasangan baliho/spanduk melanggar aturan yang berlaku di daerah itu.
"Baliho-baliho tersebut dipasang di tempat-tempat ibadah, fasilitas umum dan jalan-jalan protokol," kata Ketua Panwaslu Kotabaru, Hj Asni Harjati, SH, di Kotabaru, Minggu.
Keputusan Bupati Kotabaru Nomor.188.45/457/KUM/2009 Tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Kotabaru menetapkan lokasi pemasangan alat peraga dapat ditempatkan di daerah itu terkecuali tempat-tempat ibadah, rumah sakit (tempat-tempat pelayanan kesehatan), gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jembatan, jalan-jalan protokol, seperti, Indra Kesuma Jaya, Pangeran Kesuma Negara, Sudirman, (sepanjang kediaman Bupati dan sekretaris daerah).
juga dilarang di median jalan Surya Ganda Mana, Taman kota di samping Masjid Raya Baitul Abrar, Siring Laut, Tugu Nelayan, Tugu Kota Terpadu Mandiri, Eks SMP 2, pintu gerbang batas kota, dan pintu gerbang batas kabupaten.
Selain itu, komplek pasar, pelabuhan dan bandara udara, serta tempat/fasilitas umum (misalnya, tiang telepon, tiang listrik, dan pohon rindang).
"Sementara kita ketahui bersama bahwa baliho di pasang di lokasi-lokasi tersebut hampir seratusan," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah.
Sebagai tahap awal, ujar Asni, pihaknya akan segera melakukan infentarisasi baliho yang dipasang melanggar aturan tersebut dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melepas atau memindahkannya.
"Kita tidak bisa serta merta melakukan tindakan di lapangan, apalagi panwaslu baru saja ditetapkan," ujar Asni, seraya mengatakan bahwa polemik Panwaslu baru saja usai setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (I022/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010