Padang (ANTARA News) - Bupati dan wali kota di Sumatra Barat (Sumbar) terancam mendapatkan sanksi bila tidak menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang disepakati sekali dua bulan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, memang bisa memberikan sanksi sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 19/2010, tapi penerapannya tentu tak mungkin sekarang karena baru selesai disosialisasikan," kata Gubernur Sumbar, Marlis Rahman, di Padang, Minggu.

Peraturan Pemerintah No.19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Gubernur mengemukakan hal itu ketika menanggapi adanya bupati/wali kota yang tak hadir dalam Rakor ke dua 2010.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar, mendapatkan sosialisasi PP Nomor 19/2010 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Dr. Sodjuangon Situmorang dalam Rakor di Pasaman Barat, Sabtu (20/3).

Gubernur Marlis Rahman mengisyaratkan penerapan PP Nomor 19 tahun 2010 dimulai pada Rakor pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dua bulan mendatang.

Justru itu, hasil sosialisasi diharapkan bisa disampaikan kepada bupati/wali kota yang tidak hadir.

Dalam PP 19/2010 gubernur punya kewenangan memberi sanksi terhadap bupati dan wali kota yang tak mengindahkan imbauan atau menjalankan ketentuan yang ada.

Menurut gubernur, sebenarnya sudah bisa diterapkan karena telah disosialisasikan, tapi tentunya diberi rentang waktu sehingga dalam penerapan lebih adil.

Dalam penerapan PP nomor 19, tentu akan petunjuk teknis (Juknis) yang dirumuskan dari tim Kemendagri, sanksi yang bisa diberikan dalam bentuk apa, karena dalam PP tak dibunyikan.

"Kita menunggu petunjuk teknis (Juknis) terlebih dahulu dan mudah-mudahan dalam waktu cepat sudah ada sehingga saat penerapan lebih tepat," ujarnya.

Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Dr. Sodjuangon Situmorang menjelaskan, pada PP Nomor 19/2010 pasal 4 point c, gubernur punya kewenangan memberi penghargaan dan sanksi kepada bupati/wali kota terkait kinerja, pelaksanaan kewajiban dan/atau pelanggaran sumpah/janji.

Berdasarkan PP nomor 19/2010 kedudukan, tugas dan kewenangan gubernur sudah diatur dalam Bab II pasal 2 ayat 1, ditegaskan gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai perwakilan pemerintah di wilayah provinsi. (SA/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010