Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi kinerja jajarannya yang sudah menuntaskan penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Selesainya kasus ini menandakan Polri serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditanganinya.
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Jenderal Idham melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat.
Kapolri menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Baca juga: Bareskrim serahkan empat tersangka kasus "red notice" ke Kejaksaan
Baca juga: Kejagung serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakpus
Baca juga: Kejari Jaksel terima tahap dua kasus "red notice" Djoko Tjandra
Pada Jumat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan.
Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan.
Setelah menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.
Dalam dua kasus tersebut, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Sedangkan di kasus penghapusan red notice ada empat tersangka yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020