"Beberapa pendapat yang mengatakan ada peluang lembaga keuangan konvensional bisa hadir dari Qanun ini. Ini yang kemudian perlu kita luruskan kepada masyarakat, khususnya dari pandangan para pakar ekonomi syariah ini," ujar Ketua Umum MES Provinsi Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat.
Ia yang juga menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh menyatakan tantangan yang akan dihadapi mulai tahun depan hendaknya dijadikan peluang, terutama di dalam berusaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di provinsi paling barat Indonesia.
Pihaknya telah menggelar "Fokus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah pakar ekonomi syariah di Provinsi Aceh karena dapat melahirkan poin-poin penting dalam menjawab berbagai tantangan dari implementasi Qanun No.11/2018 tentang LKS.
Baca juga: Wapres sebut delapan kawasan industri halal sedang dipersiapkan
Baca juga: Anggota DPR RI tampung masukan terkait RUU Ekonomi Syariah
MES Aceh, lanjutnya, memiliki kewajiban dalam memberikan pemahaman secara menyeluruh baik kepada masyarakat maupun praktisi, terutama industri jasa keuangan, seperti perbankan, koperasi, asuransi dan lainnya.
Ketua Umum MES Provinsi Aceh Aminullah Usman membuka FGD dengan tema "Peluang dan Tantangan Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh", di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh, Kamis (15/10).
"Inilah tujuan utama FGD ini, kita undang para pakar. Kemudian kita diskusi apa saja tantangan, dan pemecahan masalahnya. Rekomendasi yang dilahirkan kita sampaikan ke pemerintah, industri jasa keuangan, dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Aceh," kata Wali Kota Aminullah.
Ketua Panitia FGD MES Aceh, Tgk Tarmizi Daud, mengatakan FGD ini menghadirkan tiga pemateri, yakni pakar ekonomi syariah Prof Dr Syahrizal Abbas MA, mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA, dan Ketua Majelis Adat Aceh Prof Dr Farid Wajdi.
"Kegiatan FGD ini diikuti 25 orang peserta, terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya untuk memetakan permasalahan, dan tantangan dalam pelaksanaan sistem keuangan Syariah dalam dunia perbankan di Aceh," katanya.
Dari FGD itu, ungkap dia, sejumlah rekomendasi lahir, di antaranya perlu evaluasi kinerja LKS baik bank dan non bank. Intensifkan sosialisasi Qanun LKS bagi seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan, dan perlunya dukungan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan lembaga non-pemerintah dalam menyukseskan Qanun LKS," ujarnya.
"Adanya peran dan dukungan penuh pemerintah, perlunya peraturan Gubernur Aceh sebagai aturan pelaksana, dunia pendidikan agar kenal konsep syariah, peran mukim dan gampong (desa) untuk meningkatkan pemahaman warga agar terbiasa dengan ekonomi syariah," tutur Tarmizi.*
Baca juga: BI : Keuangan syariah diharapkan jaga stabilitas ekonomi saat pandemi
Baca juga: Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa digelar virtual mulai 5 Oktober
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020