Indonesia satu-satunya negara Islam yang belum menandatangani FCTC
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku malu karena Indonesia merupakan satu-satunya di antara negara-negara di Asia dan negara-negara Islam yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
"Waktu itu kebetulan Indonesia ditunjuk menjadi ketua persatuan menteri kesehatan negara-negara Islam. Dalam rapat di Jakarta, salah satu negara peserta bertanya mengapa Indonesia satu-satunya negara Islam yang belum menandatangani FCTC. Mati aku. Malunya saya," kata Nafsiah dalam diskusi "60 Minutes Youth Talk with Seniors" yang diadakan secara daring oleh Komnas Pengendalian Tembakau diikuti dari Jakarta, Jumat.
Nafsiah mengatakan FCTC adalah sebuah konvensi kerangka kerja dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat baik. Negara-negara yang sudah meratifikasinya, prevalensi perokoknya menurun, sedangkan di Indonesia prevalensi perokok semakin meningkat.
FCTC merupakan kerangka kerja yang mulai dibahas negara-negara anggota WHO sejak 1999. Nafsiah, yang saat itu menjabat sebagai salah satu direktur WHO, mengaku tahu bagaimana pembahasan tentang kerangka kerja tersebut saat mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.
Baca juga: KPAI minta pemerintah ratifikasi protokol FCTF
Baca juga: Komnas HAM dorong pemerintah segera ratifikasi FCTC
"Baru pada 2003, FCTC diajukan pada Majelis Kesehatan Dunia. FCTC diterima secara aklamasi. Dalam waktu singkat 168 negara pihak menandatangani persetujuan," tuturnya.
Setelah tidak menjabat sebagai direktur di WHO, Nafsiah kemudian menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional sehingga tidak terlalu mengikuti perkembangan FCTC oleh Indonesia.
Baru ketika dia ditunjuk sebagai menteri kesehatan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, dia meminta laporan kepada staf-stafnya di Kementerian Kesehatan untuk mengetahui perkembangan FCTC di Indonesia.
"Ternyata hasilnya memalukan. Indonesia satu-satunya negara Asia yang belum menandatangani FCTC," ujarnya.
Sebagai menteri kesehatan, Nafsiah pun berupaya agar Indonesia mengaksesi FCTC. Berbagai pembicaraan antarmenteri hingga dengan presiden dia lakukan. Namun, hingga jabatannya sebagai menteri kesehatan berakhir, Indonesia belum juga mengaksesi FCTC hingga kini.
"Namun yang menggembirakan, saya bersama teman-teman di Kementerian Kesehatan dan organisasi masyarakat sipil berhasil melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan," katanya.
Baca juga: Survei: Perokok tidak percaya merokok rentan tertular COVID-19
Baca juga: LPAI harapkan Indonesia segera ratifikasi FCTC lindungi anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020