catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorangJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengatakan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang diamankan oleh petugas dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri menjelaskan catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.
Baca juga: Polisi awasi lima titik kumpul buruh di Jakarta Timur
Sedangkan seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.
"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.
Baca juga: Orang tua pelajar tidak tahu anaknya terlibat unjuk rasa di Jakarta
Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnnya mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020.
Kemudian saat petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa sekitar 80 persen dari 1.377 orang diamankan pihak kepolisian masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang yang diamankan tersebut bahkan diketahui sebagai pelajar SD.
Baca juga: Kemarin, seputar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja
Polisi kemudian memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa, namun mewajibkan orang tua untuk datang menjemput anaknya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020