"Bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp1,183 triliun ini sangat besar manfaatnya bagi Bali. Oleh karena itu, saya bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Keuangan ini," kata Koster, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta "recovery" penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Baca juga: Menparekraf paparkan cara dapatkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun
Koster mengemukakan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak COVID-19 untuk kabupaten/kota se-Bali. Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal : Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Daerah yang mendapatkan hibah, merupakan daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan PAD, terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi COVID-19.
Dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, total sebanyak 101 kabupaten/kota se-Indonesia termasuk sembilan kabupaten/kota se-Bali mendapatkan bantuan hibah.
Baca juga: Empat kabupaten/kota Jabar terima hibah dari Kemenparekraf
"Total hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, dan sembilan kabupaten/kota se-Bali memperoleh sebanyak Rp1,183 trilyun atau sekitar 36,4 persen. Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen," ucap Koster.
Adapun rincian hibah pariwisata sebesar Rp1,183 triliun untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp52,95 miliar lebih), Kabupaten Badung (Rp948 miliar lebih), Gianyar (Rp135,13 miliar), Karangasem (Rp13,6 miliar), Buleleng (Rp13,42 miliar), Klungkung (Rp9,71 miliar), Tabanan (Rp7,44 miliar), Bangli (Rp991,9 juta) dan Kabupaten Jembrana (Rp1,77 miliar).
Mantan anggota DPR tiga periode itu menambahkan, bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali, yang diserahkan langsung Gubernur Bali bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada 9 Maret 2020.
"Surat Penetapan Pemberian Hibah tersebut menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020