Jakarta (ANTARA News) - Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) memutuskan tidak memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perpanjangan waktu untuk kepastian keikutsertaan sebagai salah satu calon tuan rumah Piala Dunia 2022.

Humas PSSI di Jakarta Jumat, menyebutkan, penolakan FIFA atas permintaan perpanjangan batas waktu pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2022 ini diputuskan dalam sidang Komite Eksekutive (Exco) FIFA, Kamis waktu setempat di Swiss.

Dalam surat FIFA yang disampaikan ke PSSI, Jumat sore, keputusan penolakan terhadap permintaan Indonesia ini secara resmi akan disampaikan melalui "press-releasse" yang disebarkan pada pukul 15.00 waktu setempat, atau sekitar pukul 21.00 WIB. Keterangan pers itu juga memuat seluruh materi keputusan yang dibahas pada rapat Exco di Swiss, Kamis.

Berkaitan dengan penolakan perpanjangan batas waktu bidding Piala Dunia 2022 ini, FIFA dalam suratnya tetap memberikan apresiasi kepada Indonesia untuk mengumumkan lebih awal hasil keputusan rapat Exco FIFA dengan Komite Bidding tersebut.

Atas dasar itu pula Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyatakan bahwa FIFA sesungguhnya sudah sangat menghargai berbagai langkah yang dilakukan dan ditempuh PSSI untuk meyakinkan FIFA bahwa Indonesia memang sangat serius untuk menjadi salah satu calon tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut.

"Keputusan rapat Exco FIFA dan Komite Bidding Piala Dunia 2022 ini harus diakui memang cukup memukul kita. Namun demikian PSSI juga dapat memahami pertimbangan- pertimbangan dari Exco FIFA dan Komite Bidding Piala Dunia 2022 sehingga mereka tidak dapat memenuhi permintaan kita untuk memperpanjang batas waktu proses bidding ini hingga bulan April 2010 nanti," kata Ketua Umum PSSI Nurdin Halid di Jakarta, Jumat malam.

Nurdin Halid menyatakan, Exco FIFA dan Komite Bidding Piala Dunia 2022 mempertimbangkan kemungkinan Indonesia tidak akan mampu memenuhi persyaratan utama dalam pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut, yakni surat dukungan atau jaminan dari Pemerintah.

"Pencalonan tuan rumah Piala Dunia tentunya bukan atas nama PSSI sebagai institusi sepak bola tertinggi di tanah air, namun atas nama Indonesia. Jadi, yang kita lakukan selama ini tentunya atas nama Indonesia. Memang sangat kita sayangkan jika FIFA akhirnya memutuskan kemungkinan kita tidak akan memperoleh surat dukungan resmi atau jaminan dari pemerintah ini," katanya.

Ketua Umum PSSI lebih jauh menjelaskan, sejak FIFA mengumumkan secara resmi mengenai pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 pada Desember 2008, maka terhitung sejak Januari 2009 PSSI sudah melakukan atau menempuh 15 tahapan bidding Piala Dunia 2022 tersebut.

Terkait dengan penyerahan delapan dokumen dukungan pemerintah RI sebagai persyaratan bidding Piala Dunia 2022, tenggat waktu resmi FIFA sebenarnya adalah pada 11 Desember 2009. (Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010