UU Cipta Kerja juga mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri, alih-alih pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri, dalam konteks ketahanan pangan nasional.
Felippa menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mengakui prioritas penyediaan pangan dalam negeri dapat diperoleh melalui produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor dengan mempertimbangkan kepentingan petani, peternak, dan nelayan.
"UU Cipta Kerja juga mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri, alih-alih pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional," kata Felippa dalam webinar yang diselenggarakan oleh CIPS, Kamis.
Baca juga: Tingkatkan produksi, Kementan gunakan varietas unggul di food estate
Felippa mengatakan bahwa dalam UU Cipta kerja, terdapat perubahan paradigma yang cukup signifikan, yakni restriksi atau hambatan dalam pemenuhan pangan melalui impor harus dikurangi, sekaligus memperkuat pertanian domestik.
Terkait dengan pemenuhan pangan melalui impor, UU ini juga menambahkan ketentuan tambahan seperti adanya kebijakan tarif dan non tarif.
Kebijakan tarif dan non tarif dapat menjadi penghambat impor untuk masuk ke dalam negeri. Hambatan perdagangan tersebut juga pada akhirnya dapat memperkecil peluang masuknya investasi.
Baca juga: Kejar produksi musim II, Mentan sebut lahan tertanam capai 87 persen
Selain itu, impor sebagai sumber penyediaan pangan tetap memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan non-tarif.
Menurut dia, upaya Pemerintah untuk memperkuat pertanian domestik tergambar pada pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengakui bahwa kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri.
Felippa menyarankan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah sebagai strategi perlindungan petani, seperti penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian.
Kemudian, juga dilakukan penguatan penyuluhan pertanian, menjamin kepastian usaha lewat penyederhanaan rantai distribusi, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian .
"Peningkatan pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada petani untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas yang ditanamnya," kata Felippa.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020