pelaku akan dikejar melalui patroli siberJakarta (ANTARA) - Penyidik Siber Polda Metro Jaya kini tengah mencari pembuat dan penyebar hoaks penjarahan pusat perbelanjaan Thamrin City yang viral di media sosial.
"Yang coba-coba membuat ini akan kita lakukan patroli siber, kita temukan, kita proses, karena ini meresahkan masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Hoaks, ada penjarahan di Thamrin City Jakarta!
Yusri juga menegaskan tidak ada penjarahan pusat perbelanjaan Thamrin City, yang terjadi di sana adalah sekelompok orang yang melakukan pelemparan dan perusakan fasilitas yang menyebabkan pecahnya beberapa jendela Thamrin City.
"Ramai di media sosial terjadi penjarahan, saya tegaskan tidak ada penjarahan, yang ada memang mereka sempat sampai ke sana dan melakukan pelemparan ke Thamrin City," tambahnya.
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak asal menyebarkan informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas.
Baca juga: Polsek Metro Tanah Abang bantah penjarahan di Thamrin City
Dia juga kembali mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan kabar yang tidak jelas sumber dan kebenarannya adalah sebuah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Saya harapkan, saya mengimbau masyarakat lebih bijak bermedia sosial, jangan langsung sharing, saring dulu sebelum sharing, nanti bisa kena UU ITE," tambahnya.
Baca juga: Dua kios di Thamrin City terbakar
Lebih lanjut dia mengatakan banyak hoaks yang beredar di masyarakat menggunakan sosial media adalah video lama yang pernah beredar beberapa tahun lalu, kembali beredar di kalangan masyarakat dengan narasi baru untuk membuat kekacauan.
"Banyak video-video yang sudah bertahun-tahun yang lalu dimunculkan kembali, ini kan korban hoaks banyak sekali. Saya harapkan bijak bermedia sosial, jangan gampang terpancing dengan video-video yang tidak pada tempatnya," pungkasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020