Hal itu terungkap saat mereka bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 dengan terdakwa politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod.
Max mengaku menerima cek di dalam amplop dari seseorang. "Saya lupa siapa yang menyerahkan kepada saya, kalau tidak pak Dudhie yang orang suruhan pak Dudhie," kata Max.
Setelah menerima, Max kemudian memasukkan amplop itu ke dalam saku kemejanya. Dia kemudian membuka amplop itu di rumah dan ternyata isinya adalah sepuluh lembar cek senilai Rp500 juta.
Max mengaku menggunakan uang itu antara lain untuk keperluan kampanye pemenangan Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden pada 2004. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membiayai jamuan dalam suatu pertemuan antara politisi PDI Perjuangan dan para pengusaha.
Sementara itu, Engelina Pattiasina mengaku menerima cek dengan nilai yang sama dari Dudhie Makmun Murod. "Saya menduga pemberian itu sebagai tunjangan akhir masa jabatan saya di DPR," kata Engelina dalam persidangan.
Engelina mengaku menggunakan dana dari pencairan sepuluh lembar cek itu sebagai sumbangan untuk berbagai kegiatan kemanusiaan dan keagamaan.
Sementara itu, Agus Condro mengaku menerima sepuluh lembar cek senilai Rp500 juta beberapa hari setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Saya menerima cek itu di ruang kerja pak Emir Moeis," kata Agus.
Agus mengaku, Dudhie Makmun Murod mengambil amplop berisi cek dari meja kerja Emir dan menyerahkannya kepadanya.
Pria kelahiran Pekalongan itu mengaku mencairkan cek itu secara bertahap di Jakarta dan Pekalongan. Uang hasil pencairan itu antara lain digunakan untuk membeli dua unit mobil.
Dalam kesaksiannya, Agus juga menyebut kedekatan antara anggota DPR Panda Nababan dan Miranda S. Goeltom.
"Pak Panda terlihat paling akrab dengan bu Miranda," kata Agus Condro.
Agus mengatakan, kedekatan Panda dan Miranda itu terlihat pada pertemuan antara anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Miranda di Hotel Dharmawangsa beberapa hari sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Juni 2004.
Saat pertemuan itu, Panda mengenalkan Miranda kepada para politisi PDI Perjuangan. Saat itu, menurut Agus, Panda duduk berdampingan dengan Miranda.
"Sementara saya duduk agak di pojok ruangan," kata Agus.
Ketiga politisi PDI Perjuangan itu bersaksi untuk kasus aliran cek kepada sejumlah politisi PDI Perjuangan di DPR. Pemberian itu diduga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno.
Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010