Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta memblokir 11 rekening milik wajib pajak yang pada 2009 tidak taat pajak.
"Rekening wajib pajak yang diblokir sebagian besar adalah pengusaha dari Jakarta tetapi tinggal di Yogyakarta," kata Kepala Kanwil DJP DIY, Djangkung Soedjarwadi, usai mendampingi Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta, Jumat.
Kepada wajib pajak yang tidak taat, DJP DIY juga mengeluarkan 5.885 surat teguran kepada wajib pajak, 1.409 surat paksa, dan 31 surat penyitaan.
Ia mengatakan, DJP DIY akan bertindak tegas jika ada wajib pajak yang belum atau tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak. Predikat sebagai yang terbaik dari 35 DJP di seluruh Indonesia yang diraih DJP DIY salah satunya karena sikap tegasnya.
"Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepatuhan pajak di DJP DIY terus membaik. Pada 2008 kepatuhan pajak DIY baru 73 persen, 2009 naik menjadi 83 persen, dan pada 2010 ditargetkan naik 5 persen atau menjadi 88 persen," katanya.
(U.B015/M012/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010