"Saat itu pak Tjahjo Kumolo mengatakan, Bu Miranda sepakat tiga ratus, tapi kalau kita minta lima ratus Bu Miranda tidak keberatan," kata Agus Condro ketika bersaksi dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, dengan terdakwa politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod.
Tjahjo Kumolo adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR yang menyatakan bahwa PDI Perjuangan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Agus Condro menjelaskan, maksud pernyataan Tjahjo adalah ada dana Rp300 juta dan bisa bertambah menjadi Rp500 juta jika Miranda terpilih sebagai pejabat teras BI.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Agus Condro mengatakan angka itu adalah jatah bagi masing-masing anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Hal itu sesuai dengan kenyataan bahwa Agus menerima sepuluh lembar cek senilai Rp500 juta beberapa hari setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Saya menerima cek itu di ruang kerja pak Emir Moeis," kata Agus.
Agus mengaku, Dudhie Makmun Murod mengambil amplop berisi cek dari meja kerja Emir dan menyerahkannya kepadanya.
Pria kelahiran Pekalongan itu mengaku mencairkan cek itu secara bertahap di Jakarta dan Pekalongan. Uang hasil pencairan itu antara lain digunakan untuk membeli dua unit mobil.
Dalam kesaksiannya, Agus juga menyebut tentang kedekatan antara anggota DPR Panda Nababan dan Miranda S. Goeltom.
"Pak Panda terlihat paling akrab dengan bu Miranda," kata Agus Condro.
Agus mengatakan, kedekatan Panda dan Miranda itu terlihat pada pertemuan antara anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Miranda di hotel Dharmawangsa beberapa hari sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004.
Saat pertemuan itu, Panda mengenalkan Miranda kepada para politisi PDI Perjuangan. Saat itu, menurut Agus, Panda duduk berdampingan dengan Miranda.
"Sementara saya duduk agak di pojok ruangan," kata Agus.
Agus bersaksi untuk kasus aliran cek kepada politisi PDI Perjuangan. Pemberian itu diduga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.
(F008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010