Jakarta (ANTARA News) - Pakar kebebasan beragama dari Amerika Serikat, W Cole Durham Jr, direncanakan akan memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/3) .
"Pada sidang hari Rabu, akan dihadirkan Cole Durham melalui telekonferensi dari AS," kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK di Jakarta, Jumat.
Fasilitas telekonferensi atau hubungan telekomunikasi jarak jauh melalui sambungan satelit dilakukan karena Cole Durham tidak bisa hadir secara langsung di Jakarta, Indonesia.
Mahfud juga memaparkan, dalam sidang para hari Rabu (24/3) juga akan dihadirkan sejumlah saksi yakni pakar kriminologi Universitas Indonesia (UI) Ronny Nitibaskara.
Selain itu, pakar yang dihadirkan MK antara lain sineas Garin Nugroho, mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendara, dan penyair Taufik Ismail.
Sedangkan Cole Durham adalah saksi yang diminta hadir oleh pihak pemohon uji materi yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LSM Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, dan Yayasan Desantara.
Durham merupakan penulis sejumlah buku antara lain "Law and Religious-freedom in Post-Communist Europe" bersama-sama pakar hukum Italia, Silvio Ferrari.
(M040/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010