Banyumas (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri memusnahkan berbagai jenis jamu ilegal hasil sitaan di Tempat Pembuangan Akhir Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Berbagai jenis jamu ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil sitaan Bareskrim Mabes Polri dalam penggerebekan pada Februari terhadap empat tersangka pembuat jamu di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, yakni WG, WT, SW, dan SN.
"Seluruh hasil sitaan akan kami musnahkan kecuali yang disisihkan. Ini akan kita lakukan terus-menerus dalam rangka pengawasan dan melindungi masyarakat," kata Wakil Direktur V/Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Machfud Arifin.
Menurut dia, jamu-jamu ilegal tersebut membahayakan konsumen karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
Terkait penanganan terhadap empat tersangka tersebut, dia mengatakan, hal itu telah memasuki tahap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Mengenai barang bukti yang dimusnahkan relatif lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, dia mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil temuan dari modus dan pola yang berbeda.
Menurut dia, jamu-jamu tersebut merupakan produksi baru tetapi tidak menggunakan ramuan obat tradisional saja melainkan mencampurnya dengan Bahan Kimia Obat.
Menurut dia, jamu-jamu yang dimusnahkan berupa 96 karton berbagai jenis jamu terdiri 226.194 sachet dan 120.000 kapsul berisi jamu, 840 botol kosong BKO, serta sembilan ember besar berisi BKO, antara lain paracetamol, dexametason, asetaminofen, metrazon, aleron, dan chlorfeniramin.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan, kata dia, berupa lembaran pembungkus sebanyak 7.360 lembar, 13.000 pak pembungkus kosong, 489 rol aluminium foil, dan 43,5 karung serbuk jamu.
"Kami juga menyita 37 unit mesin pembuat jamu, empat unit mobil boks, dan enam bangunan gudang jamu," kata Machfud.
(SMT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010