Dalam sidang pembacaan vonis, hakim ketua Wedhayati SH membacakan putusan bahwa Pasha terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Jika selama 12 bulan Pasha kedapatan melakukan tindak pelanggaran hukum maka ia akan ditahan selama masa tahanan yang telah diputuskan majelis hakim," ujar seorang hakim anggota, Djoni Witanto.
Pasha tidak harus menjalani masa tahanan karena hakim mempertimbangkan anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran ayah mereka.
"Awal mula tindak pidana ini terjadi karena hak asuh anak, pertikaian Okie dan Pasha terkait hak asuh anak. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan anak yang masih membutuhkan orang tua yang lengkap," ungkapnya.
Menurut Djoni ditetapkannya masa percobaan Pasha selama 12 bulan dikarenakan dulunya pernah menjalani masa percobaan selama lima bulan.
"Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan masa percobaan selama 12 bulan, atas dasar terdakwa pernah menjalani masa percobaan lima bulan, oleh karena itu statusnya kita tingkatkan," jelasnya.
Pasha yang telihat depresi usai mengikuti sidang mengaku menerima segala tuntutan yang diberikan oleh majelis hakim.
"Saya terima ikhlas, semua akan saya jalankan sebaik-baiknya," ucap Pasha sambil berlalu.
Sementara itu kuasa hukum Pasha, Michael Pardede dan Rahayu mengatakan kliennya shock dengan keputusan majelis hakim.
Kuasa hukum Okie Agustina, yakni Januar Saputra, SH menanggapi keputusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan.
Atas kekecewaan tersebut, Januar mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pihak JPU untuk melakukan upaya banding.(KR-LR/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010