salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja
Jakarta (ANTARA) - Para pengusaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi menilai Undang-Undang Cipta Kerja diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan terutama saat dan setelah pandemi COVID-19.
"Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting," kata Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Eka Sastra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodasi pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan mengingat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.
Eka menambahkan dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat sehingga UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi.
"Karena salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke pegawai negeri sipil (PNS), atau pun kelembagaan formal yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya UU Cipta Kerja bisa mempermudah para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM.
Senada dengan Eka, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja diyakini mendorong peningkatan investasi hingga 6,6 - 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang ada atau eksisting.
Pada akhirnya, lanjut dia, hal itu dapat mengakomodasi pengangguran di Indonesia untuk memperoleh lapangan pekerjaan.
"Diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan mencapai 5,7 - 6,0 persen," katanya.
Selain itu, lanjut dia, UU ini dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan Omnibus Law merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan.
Penerapan Omnibus Law ini mampu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan dan menjadikan proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif.
"Selain itu, penerapan ini juga dapat menghilangkan ego sektoral. Secara historis praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara common law untuk memperbaiki regulasi di negaranya dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi," ungkap Hariyadi.
Baca juga: Menaker : UU Cipta Kerja tidak ompong sanksi
Baca juga: Menteri Agraria sebut UU Cipta Kerja percepat penyusunan tata ruang
Baca juga: KSPI tidak akan ikut pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020