Medan (ANTARA News) - Dua narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan mengajukan permohonan untuk dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) pada 22 Maret 2010.

Kasubsi Bimbingan Pemasyarakatan LP Anak Tanjung Gusta Medan, MP Jaya Saragih, BcIP, SH di Medan, Jumat, mengatakan, dua narapidana anak itu adalah Masriza Fitrano (18), pelajar SMK Dwi Warna Medan dan Alim Mukbin Mekis (17), pelajar SMK Multi Karya Medan.

Masriza Fitrano dan Alim Mukbin Mekis terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara.

Pihak keluarga dua narapidana anak itu telah mengajukan permohonan agar anaknya dapat mengikuti UN, sehingga pendidikan mereka tidak terganggu karena proses hukum yang sedang dijalani.

Namun demikian, menurut Jaya, pihaknya mengalami kesulitan mengabulkan permohonan itu karena belum menerima salinan putusan terhadap Masriza Fitrano dan Alim Mukbin Mekis.

Sesuai peraturan, belum turunnya salinan putusan PN menyebabkan status Masriza Fitrano dan Alim Mukbin Mekis masih tercatat sebagai tahanan.

Dengan status itu, Masriza Fitrano dan Alim Mukbin Mekis hanya dapat mengikuti UN jika mendapatkan persetujuan dari pihak kejaksaan selaku instansi yang mengeksekusi penahanan dua anak tersebut.

Pihaknya telah menyampaikan permohonan keluarga Masriza Fitrano dan Alim Mukbin Mekis itu kepada pihak kejaksaan agar mereka dapat mengikuti UN.

"Namun hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak kejaksaan. Mudah-mudahan izin atau salinan putusan itu segera diterima," katanya.

Secara lisan, kata Jaya, pihak kejaksaan menyatakan telah mengirimkan salinan putusan PN Medan itu ke LP Anak Tanjung Gusta Medan. "Tapi sudah kami cek di bagian registrasi dan umum, surat itu belum ada," katanya.

Jika sudah diterima, kata Jaya, pihaknya akan memberikan izin khusus untuk Masriza Fitrano dan Alim Mukbin Mekis guna mengikuti UN di sekolahnya dengan pendampingan masing-masing satu petugas LP.
(I023/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010