Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum.
Dalam Rapat Koordinasi Penjelasan Pokok-Pokok Substansi dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Sofyan menjelaskan poin-poin yang tertuang dalam Klaster Perizinan Berusaha serta Klaster Pengadaan Tanah, yakni klaster tata ruang dan klaster pertanahan.
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RDTR atau RTRW.
Meski tata ruang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, UU Cipta Kerja menegaskan bahwa penetapan RDTR/RTRW perlu dipercepat guna memberikan kepastian hukum.
"Selama ini banyak pengalaman, RDTR/RTRW telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah, namun terlalu lama, sehingga perlu diberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan disahkan setelah dua bulan persub diberikan," kata Sofyan Djalil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
RDTR dan produk tata ruang lainnya perlu dipercepat serta diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan.
Menurut Sofyan, hambatan yang ditemui selama ini dalam menetapkan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengenalkan integrasi dan tata ruang akan menjadi panglima, sehingga tidak ada masalah lagi antara hutan, perairan, dan lain-lain.
Sofyan mengatakan dalam undang-undang tersebut, terdapat penegasan RDTR perlu dipercepat. Ia menegaskan Pemerintah Pusat akan mengesahkan RDTR/RTRW jika dalam dua bulan Peraturan Daerah terkait tata ruang tersebut tidak disahkan kepala daerah.
Sebelumnya, Sofyan menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya, Sofyan menegaskan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi concern mereka.
"Peraturan Pemerintah dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, akan kita kebut, mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai," kata Sofyan.
Baca juga: Pengamat nilai UU Cipta Kerja dapat kendalikan perubahan fungsi ruang
Baca juga: Menteri ATR: UU Cipta Kerja permudah investor akses rencana tata ruang
Baca juga: IPB University usulkan tata ruang berbasis mitigasi bencana
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020