Direktur Pengamanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Brigjen Pol Dede Jayalaksana dalam rapat koordinasi BNP2TKI di Lembang, Bandung, Jawa Barat Kamis menyatakan, kejahatan berupa pemungutan itu menimpa jutaan TKI.
Dede menyebutkan, setiap TKI dipungut Rp50 ribu pada prapenempatan, lalu dipungut lagi sekitar Rp300 ribu pada masa penempatan, dan harus membayar lagi Rp50 juta pada purna penempatan.
Bisa dibayangkan bila jumlah TKI enam juta orang. "Berapa banyak uang didapat pihak asuransi TKI," katanya.
Dede memastikan nyaris tidak ada klaim asuransi pada prapenempatan.
"Kalaupun ada sangat kecil atau nol koma nol sekian persen. Begitu pula pada masa dan purna penempatan," katanya.
Ia pernah melakukan penelitian atas 18 sampel kasus TKI dan sebanyak 17 diantaranya tidak bisa diklaim asuransinya oleh TKI.
Kalaupun ada klaim asuransi yang diurus oleh perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) maka TKI hanya mendapat 10 persen dari nilai klaim yang lebih dari Rp10 juta.
Dede menegaskan akan membongkar kasus dugaan kejahatan asuransi TKI itu dan minta bantuan dari balai pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (BP3TKI) dan pos pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI) di daerah-daerah memonitor pelaporan pembayaran klaim asuransi.
"Polri mendukung upaya membongkar kasus ini. Bisa juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi tolong juga menghadapi masalah ini dengan kepala dingin," katanya.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010