Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan saat ini tengah mempersiapkan aksi penolakan lanjutan.
"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian,tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kadin sebut UU Cipta Kerja perkuat aktivitas perdagangan
Sikap KSPI, tegasnya, sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, serikat pekerja dan buruh saat ini juga tengah mempersiapkan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.
"Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said.
Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional serta mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah. Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Baca juga: KLHK: UU Ciptaker tidak menggerus AMDAL
Baca juga: Mahfud berdialog dengan organisasi buruh se Jatim soal UU Cipta Kerja
Baca juga: BKPM akan membuat sistem OSS versi UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020