Jakarta (ANTARA News) - KPUD Kota Medan diminta meninjau ulang keputusan pendiskualifikasian pasangan calon walikota/ wakil walikota Medan, Rudolf Pardede-H Afifuddin Lubis (RP-AL), karena KPUD tidak memberikan alasan yang jelas tentang keputusannya yang diumumkan 13 Maret 2010, kata Ketua Tim Sukses psangan RP-AL, Ramses Simbolon.

Ramses mengemukakan hal itu di Jakarta, Kamis sore, sesuai melapor ke Bawaslu yang diterima anggotanya Wirdyaningsih, terkait keputusan KPUD Medan yang mendiskualifiksasikan Rudolf Pardede dari calaon perseorangan sebagai cawako Medan, pada 13 Maret 2010, tanpa alasan yang jelas.

Menurut Ramses, anggota Bawaslu Wirdyaningsih memberikan dukungan kepada Rudolf Pardede untuk maju dalam pemilihan cawako Medan, 12 Mei 2010, sambil menambahkan akan mempelajari dulu surat laporan keberatan yang bersangkutan terkait keputusan pendiskualifikasian dari KPUD Kota Medan.

Ramses menegaskan, berdasarkan peraturan KPU No 68/2009 bahwa tidak ada pasal satu pun yang tidak dipenuhi Rudolf Pardede dan pasangannya sebagai calon wakil walikota Medan, H. Afifuddin Lubis, atau pasangan RP-AL.

Kekurangan administrasi pada pasangan RP-AL telah dipenuhi pada saat pendaftaran 7-13 Februrai, seperti surat pernyataan tidak aktif dari jabatan anggota DPD bagi RP, surat tanda terima laporan daftar kekayaan pribadi RP-AL dari intansi berwenang telah dipenuhi, serta surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK) dipenuhi.

Ramses mengatakan, KPUD Medan, yang tadinya mempersoalkan status ijazah SMA Rudolf Pardede juga telah melakukan verifikasi kebenaran surat keterangan pengganti ijazah atas nama Rudolf Perdede dari SMA K Penabur Sukabumi.

"Verifikasi telah dilakukan dan telah sesuai dengan prosedur pencalonan sesuai dengan peraturan KPU No 68/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," katanya.

Ramses menilai, keputusan KPUD Medan yang mendiskualifikasikan pencalonan pasangan RP-AL dinilai melanggar hak kontitusional warga negara, sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan KPUD Medam terkait kasus pendiskualikasikan pasangan RP-AL.
(R009/P003)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010