Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (TAKBIR HMI MPO) mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No.4/PNPS/1963 tentang pencekalan buku kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya pribadi merasa gerak intelektual saya terbatasi dengan pada pelarangan buku-buku tersebut," ujar Ketua HMI MPO, M Chozin di Gedung MK Jakarta, Kamis, usai sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi (judicial review) UU No.4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetak yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan UU Kejaksaan No.16 Tahun 2004 tentang Larangan Barang Cetak.
Uji Materi kedua UU tersebut diajukan oleh Ketua HMI MPO, M Chozin, tiga aktivis HMI Adhel Setiawan, Eva Irma, Syafrimal Akbar, dan alumni HMI Muhidin M Dahlan, karena merasa kebebasan untuk mengakses informasi dan pengembangan intelektualnya dibatasi
Pemohon lain, yaitu Muhidin M Dahlan yang merupakan alumni HMI ialah penulis buku "Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965" yang bukunya dilarang edar oleh Kejaksaan mulai 23 Desember 2009.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim hakim yang diketuai Muhammad Alim mengatakan, berkas permohonan uji materi masih harus dilakukan beberapa perbaikan.
Hakim menyarankan agar pemohon bergabung dengan Darmawan, penulis lain yang juga mengajukan permohonan yang sama.
Darmawan merupakan salah satu penulis yang bukunya juga dicekal oleh kejaksaan mulai 23 Desember 2009.
Ada lima buku yang dilarang larang edar oleh Kejaksaan mulai 23 Desember 2009, yaitu "Dalih Pembunuhan Massal" karya John Roosa, "Suara Gereja bagi Umat Tertindas: Penderitaan, Tetesan Darah, dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri" karya Socratez Sofyan Yoman.
Selanjutnya, "Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965" karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, "Enam Jalan Menuju Tuhan" karya Darmawan MM, dan "Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya" karya Syahrudin Ahmad.
Koordinator TAKBIR HMI-MPO, Gatot Goei mengatakan, akan mempertimbangkan masukan dari hakim mengenai permohonan pihaknya.
Gatot mengatakan permohonan tersebut akan diajukan kembali selambat-lambatnya 14 hari dari sidang pendahuluan.
Menurut Gatot, pihaknya akan bergabung dengan sejumlah penulis yang dicekal bukunya untuk juga mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No.4/PNPS/1963 ke Mahkamah Konstitusi.
(RFG/B010)
Oleh
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010