Surabaya (ANTARA News) - Fotografer tabloid olahraga "Bola", Dwi Ari Setyadi alias Yoyok, dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan tuntutan serupa terhadap terdakwa lainnya, Triyanto dari biro periklanan Tri Communication.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Tony Gunawan," kata JPU Siti Nurhadiasih saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Sugeng Jauhari itu.

Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarganya.

Dalam persidangan kasus itu terungkap, kedua terdakwa tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak dengan mantan altet bulu tangkis nasional, Tony Gunawan, sebagai model iklan raket merek "Hart" yang dimuat dalam Tabloid Bola edisi 20 Mei 2008.

Tony yang sudah mengikat kontrak dengan raket merek lain asal Jepang didatangi Yoyok usai mengikuti kejuaraan bulu tangkis memperebutkan Piala Wali Kota di GOR Sudirman, Surabaya, pada 3 Mei 2008.

Terdakwa Yoyok memotret Tony dan meminta komentar mengenai produk raket merek "Hart". Saksi pun menjawab, "Itu sebagai Inovasi Baru dan Kelihatannya Stabil".

Tanpa sepengetahuan saksi, foto dirinya memegang raket "Hart" disertai dengan komentar tersebut terpampang di Tabloid Bola halaman 8 edisi 20 Mei 2008.

Atas pemuatan iklan tersebut, saksi menerima uang sebesar Rp4 juta melalui rekannya sesama mantan atlet Pelatnas, Tri Kusharyanto, yang menjadi model iklan "Hart" bersama Bambang Supriyanto dan Minarti Timur.

Saksi menganggap uang tersebut sebagai hadiah juara I nomor ganda putra berpasangan dengan Tri Kusharyanto di ajang kejuaraan itu. Uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada rekannya itu.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pekan depan.
(M038/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010