Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menyangkut persoalan kebohongan publik yang dilakukan Ari Muladi.
Kebohongan Ari terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah. "Kami telah mengirimkan surat ke Ketua KPK untuk mencari keadilan terkait adanya kebohongan publik yang dilakukan Ari Muladi," kata OC Kaligis dihubungi, Kamis.
Dia mengatakan, dalam surat setebal empat halaman itu terdapat berbagai bukti berupa keterangan yang diberikan saksi a charge dari KPK baik dalam perkara Bibit dan Chandra yang telah diajukan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan No.46/Pid.Prap/2009 PN.JKT Sel.
Kaligis juga memberikan buku baru yang diluncurkan berjuluk "Korupsi Bibit dan Chandra" kepada Ketua KPK itu sebagai bahan untuk melengkapi laporan tersebut.
Dalam surat dengan nomor 425/OCK.III/2010 itu dilampirkan keterangan yang diberikan Ari Muladi dan copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, bahwa Ari Muladi pada intinya menerangkan tidak mengenal Ade Raharja (Direktur Penindakan KPK).
Menurut dia, sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ari Muladi di media massa tidak mengenal Ade Raharja, maka hal itu telah dianggap sebagai kebohongan publik.
Kaligis juga melampirkan BAP Sigit Winarno sebagai saksi yang merupakan staf dari Ade Raharja yang ketika itu menjabat sebagai Kadit Serse Polda Jatim pada tahun 2002 hingga tahun 2003 karena Ari Muladi sering berkunjung ke kantor Ade Raharja.
Demikian pula Kaligis melampirkan copy resume BAP Ir. Lukas Budi Santosa, ahli polygraph dan lie detector, bahwa Yulianto adalah sosok fiktif karangan Ari Muladi semata dan dianggap telah berbohong.
Bahkan Kaligis juga melampirkan copy kronologis pengurusan kasus di KPK tertanggal 15 Juli 2009, diuraikan dengan jelas cara penyerahan uang yang dilakukan oleh Ari Muladi kepada pimpinan KPK melalui Ade Raharja.
Kronologis itu dibuat oleh Ari Muladi dan Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang saat ini buron.
Namun begitu, untuk memperoleh keadilan dan kebenaran, maka Kaligis juga mengirimkan surat senada ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
(A047/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010