Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak eksepsi Direktur Media Arrahmah Network yang dituduh sebagai anggota jaringan terorisme, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, dan pengacaranya.

"Menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa," kata pimpinan majelis hakim yang dipimpin Harianto dalam persidangan terdakwa Muhammad Jibriel dengan agenda pembacaan putusan sela, di PN Jaksel, Kamis.

Sebelumnya, JPU mendakwa Muhammad Jibriel Abdul Rahman dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Jibriel didakwa memberikan bantuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan memalsukan paspor. Untuk dakwaan pertama, dirinya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dakwaan kedua dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan.

Sementara itu, JPU mengajukan empat orang saksi dalam persidangan berikutnya, yakni, Amir Abdillah dan Helmi (terdakwa teroris) serta dua petugas imigrasi.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, terdakwa Muhammad Jibriel menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan asumsi dan kesimpulan dari penyidik saja.

"JPU tidak berdasarkan fakta yang menunjukkan keterlibatan saya secara sengaja (membantu tindak pidana terorisme)," katanya dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010