Jakarta (ANTARA News) - Kelompok masyarakat, Barisan Peduli Rakyat Antasari Azhar (Baretaz) merayakan hari jadi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

"Perayaan ulang tahun sebagai kepedulian kita sebagai pendukung terhadap Antasari Azhar," kata koordinator Baretaz, M. Sholeh di Polda Metro Jaya, Kamis.

Kelompok pendukung Antasari Azhar itu merayakan hari jadi mantan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke-57 tahun yang jatuh pada 18 Maret 2010.

Anggota Baretaz itu menggunakan baju kaos warna hitam bertuliskan "Voice For Juctice Antasari Azhar" membawa kue dan lilin berbentuk angka lima dan tujuh warna hitam, spanduk warna putih sepanjang 18 meter berisi ratusan tanda tangan sebagai dukungan terhadap Antasari, hadiah yang dilapis kain batik, serta buku bacaan.

Sholeh mengatakan, spanduk warna putih berisi tanda tangan dukungan sepanjang 18 meter itu memiliki pesan khusus sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tanggal lahirnya Antasari Azhar.

Koordinator pendukung Antasari itu menyebutkan spanduk dukungan secara spontanitas dipasang sejak seminggu yang lalu di Posko Baretaz di Jl Duren Utara, Pedurenan Utara, Jakarta Pusat.

"Orang yang mencantumkan tanda tangan itu secara spontanitas saat melewati Posko Baretaz," ujar Sholeh.

Kelompok masyarakat itu merayakan ulang tahun Antasari Azhar bersama putri kedua dari mantan pejabat nomor satu di KPK itu, Ajeng Oktariefka.

Sholeh mengungkapkan awalnya dirinya tidak simpati terhadap Antasari karena terkait tuduhan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

Namun setelah mendapatkan masukan dan mengikuti kasus persidangannya, Sholeh mendapatkan pengetahuan adanya indikasi dugaan rekayasa terhadap penanganan perkara Antasari Azhar.

Sebelum merayakan hari ulang tahun Antasari, Baretaz juga sempat menemui pejabat Komisi Yudisial (KY) dengan tiga tuntutan, yakni meminta KY memeriksa kembali berkas persidangan Antasari yang diduga ada kejanggalan pada tingkat PN Selatan.

Selanjutnya, mendesak KY mengawasi dan mengawal hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengambil keputusan banding kasus Antasari berdasarkan keadilan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan KY harus meneliti, serta memeriksa hakim di PN Jakarta Selatan.
(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010