Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Edmon Ilyas, membantah pernyataan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, bahwa dirinya adalah makelar kasus pegawai pajak senilai Rp25 miliar.

"Pak Susno harusnya sampaikan fakta atas apa yang dia katakan, kata-katanya harus dikoreksi," kata dia, saat melakukan jumpa pers selaku Kapolda Lampung tentang hasil Operasi Sikat I Krakatau 2010 di Bandarlampung, Kamis.

Menurut Edmon, saat dia masih menjabat sebagai Direktur II, Komjen Susno masih sebagai atasannya.

"Sebagai Direktur II, saya bertanggung jawab dengan tugas saya. Namun perlu diingat bahwa apa yang saya lakukan adalah mengikuti perintah atasan saya, saya bekerja profesional," kata dia.

Meski demikian, saat wartawan menanyakan tentang kesediaan Edmon untuk diperiksa KPK terkait pernyataan Susno, dia menolak menjawabnya.

"Tolong pertanyaannya seputar kepolisian Lampung saja, saya tidak bersedia menjawab hal itu," ujar dia.

Edmon mengingatkan, segala penindakan atas dugaan pelanggaran hukum ada prosedurnya, dan tidak bijak apabila menyampaikan pernyataan kepada media namun tanpa didukung fakta yang jelas.

"Jangan sampai nanti pernyataan tersebut berbalik mencederai kehormatan diri sendiri," kata dia.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyatakan bahwa ada sejumlah jenderal Polri yang menjadi makelar kasus dalam kasus yang melibatkan pejabat pajak senilai Rp25 miliar.

Susno Duadji menduga makelar kasus masih bebas berkeliaran keluar masuk Mabes Polri tanpa ada tindakan nyata dari aparat kepolisian.

"Dengan kondisi itu akan sulit bagi polisi untuk mereformasi diri. Bagaimana mau mereformasi polisi kalau makelar kasus masih bebas berkeliaran di Mabes Polri," katanya.

"Saya sudah memberantas makelar kasus ketika menjadi kepala Bareskrim. Soal kasus pajak yang diduga masuk petinggi Polri hingga Rp25 miliar saya ungkap sekarang," katanya.

Ia juga mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak memiliki keberanian untuk mengungkap dan menangkap makelar kasus yang masih berkeliaran di Mabes Polri.

"Bahkan, mereka menyatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait makelar kasus. Copot gajinya kalau tidak ada laporan, tunggu laporan apa lagi, saya sudah beri umpan, jika diperlukan panggil saya," katanya.
(AH*H009/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010