Jakarta (ANTARA News) - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kukuh dengan kebijakannya mewajibkan semua taksi yang beroperasi di Stasiun Gambir mematuhi standarisasi PT. KAI meski kemarin diprotes oleh sejumlah sopir taksi, demikian Sugeng Priyono, Kepala Humas PT KA Daerah Operasi I Jakarta, Kamis.
"Jika mereka mau mengikuti peraturan dan standard yang ada, ya tidak apa-apa silakan beroperasi. Tetapi jika tidak memenuhi standard yang berlaku, jangan seenaknya sendiri dong," kata Sugeng.
Standarisasi itu meliputi nama perusahaan taksi harus jelas, pramudi harus berkuaalitas dan profesional, mencantumkan atribut perusahaan seperti tanda pengenal pramudi, pramudi harus berseragam, dan harus berargo. Selain itu, perusahaan taksi mesti membayar satu lot parkir senilai Rp7,5 juta setahun.
"Kami bisa menjamin bahwa taksi-taksi yang telah lulus standard akan memberikan pelayanan terbaik buat para penumpang Stasiun Gambir. Jika ada komplain akan mudah melacaknya," katanya.
Para pramudi yang tidak sesuai standar masih memboleh menurunkan penumpang di dalam stasiun, tetapi tidak boleh menaikan penumpang dari stasion, agar penumpang mendapatkan taksi sesuai standard dan menjaga kenyamanan penumpang.
"Seenandainya tetap membandel, maka ada anggota petugas keamanan dalam (PKD) stasiun yang siap menghalau," katanya.
Sugeng tidak berkeberatan dengan demonstrasi menentang peraturan PT KAI, tetapi jika anarkis seperti memecahkan kaca, maka pihaknya akan menyerahkannya ke polisi.
Dia mengungkapkan, peraturan baru ini dilandasi dari penilaian masyarakat terhadap Stasiun Gambir. Mereka mengeluhkan ketidakteraturan dan ketidakketertiban di stasiun, seperti calo tiket, taksi gelap dan penataan yang semrawut.
"Seandainya ada penumpang yang dikecewakan supir taksi di atasiun, maka yang kena imbasnya pasti pihak Stasiun Gambir," katanya. (*)
reporter : adam rizal
editor : jafar sidik
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010