Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menolak disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan dia berstatus purnawirawan polisi.

Udju terlibat kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Pasal 89 ayat (1) KUHAP mengharuskan digelarnya peradilan koneksitas jika perkara diduga melibatkan orang yang masuk dalam wilayah hukum peradilan umum dan peradilan militer, kata Inu Kertopati, pengacara Udju, membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Kamis.

"Kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," papar Inu.

Sedangkan pasal 90 KUHAP menyatakan, tim gabungan kejaksaan tinggi dan oditur militer tinggi akan menentukan perkara jenis itu diadili di pengadilan umum atau pengadilan militer.

Inu beralasan, Udju didakwa menerima suap ketika menjadi anggota Fraksi TNI/Polri. Dia diduga menerima suap bersama tiga rekannya, R. Sulistyadi (TNI AL), Darsup Yusup (TNI AD), dan Suyitno (TNI AU).

Keempat orang itu diangkat dan diberhentikan sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004 oleh Panglima TNI.

Itu berarti keempat orang itu bertanggungjawab kepada Panglima TNI dan berada di wilayah peradilan militer, jelas Inu.

Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Udju Djuhaeri menerima kasus dugaan suap Rp500 juta pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Penuntut Umum Edy Hartoyo menguraikan, Udju menerima uang tersebut bersama dengan rekannya yang juga anggota Komisi IX DPR RI, R. Sulistyadi, Darsup Yusup dan Suyitno.

Udju bersama dua rekannya itu mengikuti proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004. Para calon Deputi Gubernur Senior BI yang mengikuti pemilihan itu adalah Miranda S. Goeltom, Budi Rochadi dan Hartadi A. Sarwono, dan dimenangkan Miranda.

F008/E001/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010