Jakarta (ANTARA) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep analisis dampak lingkungan (AMDAL). Justru, undang-undang ini menyempurnakan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.


"Hal ini sesuai dengan tujuan UU Ciptaker, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam diskusi virtual bertajuk 'AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan' di Jakarta, Rabu.


AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Adapun untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).


"Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan izin usaha," tuturnya.


Kekeliruan tafsir lain yang santer terdengar bahwasanya dengan adanya UU Ciptaker, penilaian AMDAL akan dimonopoli oleh pemerintah pusat.


Ary menjelaskan, penilaian kelayakan lingkungan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA), baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).


"Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya," jelasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020