Jakarta (ANTARA News) - Sidang in absentia mantan petinggi Bank Century yang sampai sekarang masih buron, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis ditunda selama satu bulan atau sampai 19 April 2010 mendatang.
Majelis hakim yang dipimpin Marsuddin Nainggolan, mengatakan, penuntut umum diberikan waktu satu bulan untuk melakukan pemanggilan yang patut kepada kedua tersangka tersebut.
"Panggilan harus dilakukan secara sah dan disampaikan ke alamat yang bersangkutan," katanya.
Seperti diketahui, kedua tersangka itu diancam dengan pasal berlapis, yakni, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Untuk kasus tindak pidana korupsinya, yakni, melarikan aset Bank Century senilai Rp13 triliun ke luar negeri.
Majelis hakim meminta kepada JPU untuk mencari alamat terakhir kedua terdakwa tersebut di tanah air. "Tolong alamat terakhirnya di Indonesia, dicari," katanya.
Sementara itu, JPU yang dipimpin Febri Ardiansyah, menyatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap kedua terdakwa itu seperti melalui kedutaan dan interpol.
Ia mengaku alamat pemanggilan terakhir, yakni, untuk Rafat di First Gulf Asia Holdings Ltd Offshore Group Chambers Bahamas 50 Rafles Place, Singapore Lane Tower Waterfall Gardens, 12 Farrer Road, Singapura.
Kemudian, Hesham di Kingdom Tower 20th Floor, Riyadh, Saudi Arabia first Gulf Asia Holdings Ltd Offshore Group Chambers, Bahamas 50 Rafles Place, Singapore Lane Tower.
"Kita sudah melakukan pemanggilan ke alamat yang terakhir kedua terdakwa," katanya.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010