Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantapkan kerja sama pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pemantapan kembali kerja sama kedua institusi itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara BI dan PPATK yang ditandatangani Plt Gubernur BI Darmin Nasution dan Kepala PPATK Yunus Husein disaksikan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto itu di Jakarta, Kamis.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme dari waktu ke waktu semakin canggih.
Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antarinstansi terkait, maka akan banyak dana yang disalahgunakan dapat diselamatkan untuk mendukung pembangunan nasional, ujar Djoko menambahkan.
Kepala PPATK Yunus mengatakan, nota kesepahaman antara BI dan PPATK tentang pencucian uang sebelumnya sudah disepakati dua kali.
"Dua nota kesepahaman antara BI dan PPATK tentang pencucian uang terus mengalami penyempurnaan, ditambah saat ini dengan pemberantasan pendanaan terorisme, sehingga ada nota kesepahaman ketiga untuk memantapkan kerja sama yang telah ada," katanya.
Yunus mengemukakan, kesepakatan antara BI dan PPATK dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme antara lain pemantapan tugas masing-masing pihak agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu Plt Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI sangat terbantu dengan keberadaan PPATK untuk menangani tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Karenanya, kita akan mantapkan kerja sama yang telah ada. BI sangat mendukung langkah PPATK dan memberikan kemudahan bagi PPATK untuk dapat mengakses data perbankan guna kepentingan pengusutan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme itu,"tuturnya.
(R018/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010