Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi Muhammad Palestine mengenai pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.
KPK, Rabu memeriksa Palestine berprofesi sebagai site engineer tersebut sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar Adnan (AN) dalam penyidikan kasus Jembatan Waterfront City.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai pemasangan VWSG (Vibrating Wire Strain Gauge) yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kampar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK cecar dua tersangka penerimaan uang kasus Jembatan Waterfront City
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Jembatan Waterfront City Kampar
KPK, kata Ali, menduga pekerjaan VWSG tersebut tidak didukung oleh studi perencanaan yang sesuai.
Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) ditelah diumumkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta bersama I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City
Baca juga: KPK panggil dosen Teknik Sipil UI saksi kasus Jembatan Waterfront City
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Baca juga: KPK telah periksa 73 saksi penyidikan kasus Jembatan Waterfront City
Baca juga: KPK menahan dua tersangka korupsi proyek Jembatan Waterfront City
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020