Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) soal dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektare di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
KPK, Rabu memeriksa Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Pemeriksaan digelar di Lapas Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: KPK minta Pemkot Jaksel verifikasi data pengembang belum serahkan PSU
Baca juga: KPK telah sita Rp3,7 miliar terkait kasus DPRD Sumut
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas II Sidoarjo, tim penyidik melakukan pemeriksaan TFR sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektare," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali menyatakan tanah 3,5 hektare tersebut sebelumnya telah disita oleh tim KPK.
"Sebelumnya telah dilakukan penyitaan," ungkap dia.
KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017 dan kedua terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tersangka TPPU
Baca juga: KPK sita tanah 0,8 hektare terkait cuci uang mantan Bupati Nganjuk
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020