Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang di wilayah Jaksel.
"Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi," ucap Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Terkait hal tersebut, KPK menggelar rapat koordinasi dengan Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Gedung Wali Kota Jaksel, Rabu.
Sementara itu, Marullah melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016.
Baca juga: KPK tahan mantan Anggota DPRD Sumut Nurhasanah
Baca juga: KPK melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke pengadilan
Dari rekap tersebut diketahui selama periode 1981 sampai dengan di atas tahun 2000 terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan hambatan dan kesulitan dalam proses penagihan antara lain karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya, beberapa tidak menyebutkan secara jelas jenis dan luasan kewajiban.
Kemudian, ada pemegang SIPPT atas nama perorangan yang telah meninggal dunia dan adanya ketidaksesuaian kondisi eksisting bentuk dan luas lahan kewajiban antara KRK dan peta bidang.
"Masalahnya kita tidak memiliki regulasi atau aturan untuk menerima PSU secara parsial. Pemda juga harus sesuai aturan saat menerima PSU dari pengembang. Padahal pengembang itu tidak ada ruginya menyerahkan PSU karena tidak lagi perlu membayar PBB," ujar Marullah.
Ia juga mengatakan untuk periode 2017-2020, total penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemegang SIPPT Wilayah Kota Administrasi Jaksel ada sebanyak 79 BAST dengan nilai aset lahan dan konstruksi total Rp5,09 triliun.
60 persen di antaranya baru BAST sebagian kewajiban dan dari total 79 BAST tersebut, sebanyak 66 BAST menjadi temuan BPK periode 2017-2020. Nilai total aset temuan BPK tersebut sebesar Rp4,7 triliun.
"Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian namun tidak pernah datang. Imbas dari ini semua, mayoritas apartemen di Jakarta belum layak fungsi bermasalah secara administrasi dan belum memiliki sertifikat," ungkap Marullah.
Oleh karena itu, Aida meminta daftar masalah masing-masing PSU berikut kronologis dan upaya yang telah dilakukan. KPK juga menyarankan sosialisasi aturan dan upaya penagihan dengan melibatkan asosiasi pengembang.
Penertiban PSU itu, kata Aida, bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan hak fasilitas umum yang memadai.
KPK mengimbau agar para pengembang menindaklanjuti surat wali kota tersebut. Dalam waktu dekat Wali Kota Jaksel dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jaksel akan melakukan verifikasi bersama KPK dalam rangka penertiban PSU di wilayah Jaksel.
"Masalah serupa dapat kita tarik ke level provinsi karena mungkin wilayah lain juga memiliki permasalahan yang sama. Ketika semua upaya sudah dilakukan namun pengembang tetap tidak menggubris imbauan, jangan ragu untuk menegakkan sanksi sesuai perda yang berlaku dan kalau perlu upaya litigasi," ujar Aida.
Baca juga: KPK telah sita Rp3,7 miliar terkait kasus DPRD Sumut
Baca juga: KPK dorong penyempurnaan capaian MCP di Pemprov Jabar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020