Sudah disampaikan langsung ke Pak Kapolres serta kedua tersangka
Semarang (ANTARA) - Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang, Jawa Tengah menyiapkan 50 advokat untuk membela dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.
Salah seorang advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Ahmad Arifullah, di Semarang, Rabu, mengatakan Unisula menugaskan 50 advokat yang merupakan alumnus perguruan tinggi untuk memberi pendampingan hukum terhadap kedua mahasiswa.
"Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menyampaikan maksud dari mandat resmi Unisula," katanya.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, karena belum memperoleh kuasa dari kedua tersangka.
"Sudah kami sampaikan juga melalui kasat reskrim agar surat kuasa bisa ditandatangani kedua tersangka," katanya pula.
Baca juga: Empat mahasiswa jadi tersangka demo ricuh di Semarang
Selanjutnya, kata dia, para advokat yang sudah ditugaskan ini akan berkoordinasi dengan rektor untuk menentukan upaya selanjutnya.
Menurut dia, salah satu upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya yakni mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan kedua mahasiswa tersebut tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
Kasat Reskrim Poltestabes AKBP Benny Setyowadi mengatakan aspirasi para advokat ini sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang secara virtual.
"Sudah disampaikan langsung ke Pak Kapolres serta kedua tersangka," katanya pula.
Berkaitan dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan, menurut dia, hal tersebut masih memerlukan penilaian lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, penyidik masih berfokus pada penanganan keempat tersangka.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, menyusul demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.
Keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang tersebut masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA.
Baca juga: Dua mahasiswa tersangka pemicu bentrokan terancam penjara 7 tahun
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020